indonesia visa for hong kong citzens

Apakah penduduk Hong Kong memerlukan visa untuk Indonesia tergantung pada paspor yang mereka miliki.

Pemegang paspor HKSAR dapat masuk ke Indonesia tanpa visa hingga 30 hari.

Pemegang paspor BN(O) diperlakukan sebagai warga negara Inggris dan harus mengajukan permohonan e-VOA B1 sebelum perjalanan mereka.

Apakah Warga Negara Hong Kong Membutuhkan Visa untuk Indonesia?

Pemegang paspor HKSAR tidak memerlukan visa untuk perjalanan singkat. Anda diberikan izin tinggal 30 hari secara otomatis setibanya di konter imigrasi.

Pemegang paspor BN(O) harus mendapatkan e-VOA B1 untuk masuk ke negara tersebut. Kami merekomendasikan untuk menyelesaikan aplikasi ini melalui portal resmi evisa.imigrasi.go.id sebelum perjalanan untuk memastikan kedatangan yang lancar.

Selalu verifikasi paspor mana yang akan Anda gunakan untuk bepergian sebelum memesan penerbangan, karena hak masuknya sangat berbeda.

Paspor HKSAR vs Paspor BN(O) — Aturan Mana yang Berlaku untuk Anda?

Pemerintah Indonesia memperlakukan paspor HKSAR dan BN(O) secara berbeda di perbatasan. Memahami perbedaan ini sangat penting untuk perjalanan yang bebas masalah.

Paspor HKSAR — Bebas Visa (30 Hari)

Jika Anda bepergian dengan paspor HKSAR, Anda memenuhi syarat untuk pembebasan visa bilateral. Ini memungkinkan Anda untuk berkunjung untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, atau pertemuan bisnis dasar tanpa harus mengajukan visa terlebih dahulu.

Masuk bebas visa berlaku di semua bandara dan pelabuhan laut internasional utama di seluruh Indonesia.

Paspor BN(O) — e-VOA Diperlukan

Jika Anda membawa paspor BN(O), Anda tidak memenuhi syarat untuk pembebasan visa dan harus mendapatkan visa. Pilihan yang paling nyaman adalah e-VOA B1, yang dirancang untuk pariwisata, kunjungan sosial, dan transit pemerintah.

Visa elektronik ini memberikan satu kali masuk dan tetap berlaku selama 90 hari sejak tanggal penerbitan.

Jenis Visa

Masa Tinggal

Masa Berlaku

Dapat Diperpanjang

Ajukan di

Pengecualian HKSAR

30 hari

T/A

Tidak

Saat Kedatangan

BN(O) e-VOA (B1)

30 hari

90 hari

Ya (Sekali)

evisa.imigrasi.go.id

Visa Turis C1

60 hari

90 hari

Ya (Sekali)

evisa.imigrasi.go.id

Untuk Pemegang Paspor HKSAR — Aturan dan Pembatasan Masuk

Berapa Lama Anda Bisa Tinggal?

Pemegang paspor HKSAR menerima izin tinggal bebas visa 30 hari yang ketat per masuk. Batas ini tetap dan tidak dapat diperpanjang dalam keadaan apa pun saat berada di dalam negeri.

Jika Anda ingin tinggal lebih lama, Anda harus keluar dari Indonesia dan masuk kembali dengan visa yang berbeda. Tinggal melebihi waktu yang diizinkan akan dikenakan denda IDR 1.000.000 per hari.

Pilihan Visa untuk Masa Tinggal Lebih Lama

Wisatawan yang membutuhkan durasi lebih lama dapat mengajukan Visa Turis C1 sebelum perjalanan mereka. Izin ini memberikan izin tinggal 60 hari sejak awal.

Jika Anda berencana untuk sering berkunjung, Visa Masuk Ganda Turis D1 menawarkan 60 hari per kunjungan selama 1, 2, atau 5 tahun. Profesional jarak jauh harus mempertimbangkan Visa Pekerja Jarak Jauh E33G, yang dirancang khusus untuk nomaden digital.

Untuk Pemegang Paspor BN(O) — Cara Mengajukan e-VOA

Mengajukan e-VOA B1 secara online menghemat waktu dan memungkinkan Anda menggunakan gerbang imigrasi otomatis di bandara-bandara besar.

  1. Kunjungi portal aplikasi resmi di evisa.imigrasi.go.id.
  2. Buat akun dan isi detail pribadi Anda dengan akurat.
  3. Unggah salinan digital halaman foto paspor Anda dan foto ukuran paspor terbaru.
  4. Bayar biaya pemerintah menggunakan kartu kredit atau debit yang valid.
  5. Unduh visa elektronik Anda yang telah disetujui dan simpan salinan cetak untuk penerbangan Anda.

Untuk gambaran lengkap strategi aplikasi, kunjungi panduan e-VOA Indonesia.

Waktu Pemrosesan dan Biaya (Pemegang BN(O))

Biaya pemerintah untuk e-VOA B1 adalah IDR 500.000 (~USD 35).

Pembayaran hanya diterima melalui Mastercard, Visa, atau JCB. Perlu diketahui bahwa biaya ini tidak dapat dikembalikan, bahkan jika aplikasi Anda ditolak atau rencana perjalanan Anda berubah.

Pemrosesan standar memakan waktu 3–5 hari kerja.

Jika Anda memutuskan untuk tinggal lebih lama, Anda dapat memperpanjang visa Anda sekali untuk tambahan 30 hari, sehingga total masa tinggal Anda menjadi 60 hari. Perpanjangan harus diproses secara langsung saja di kantor imigrasi setempat, karena perpanjangan online tidak lagi tersedia sejak Juni 2025.

Persyaratan Masuk untuk Semua Pelancong Hong Kong

Terlepas dari paspor mana yang Anda gunakan, imigrasi Indonesia memberlakukan persyaratan masuk yang ketat untuk semua penumpang internasional yang tiba.

Persyaratan Paspor

Paspor Anda harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan tersisa dari tanggal kedatangan Anda. Paspor juga harus berisi setidaknya satu halaman kosong untuk stempel imigrasi yang diperlukan.

Kartu Kedatangan Seluruh Indonesia (allindonesia.imigrasi.go.id)

Setiap penumpang harus mengisi deklarasi bea cukai elektronik sebelum melewati imigrasi. Anda harus menyerahkan ini melalui portal resmi dalam waktu 3 hari setelah kedatangan.

Isi detail Anda di allindonesia.imigrasi.go.id untuk menerima kode QR, yang akan Anda pindai saat keluar dari area pengambilan bagasi.

Retribusi Turis Bali (lovebali.baliprov.go.id)

Jika rencana perjalanan Anda termasuk Bali, Anda diwajibkan membayar pajak daerah yang didedikasikan untuk pelestarian budaya dan perlindungan lingkungan.

Retribusi Turis Bali berharga IDR 150.000 (~USD 10) per orang. Sangat disarankan untuk membayar biaya ini dengan aman di lovebali.baliprov.go.id sebelum kedatangan Anda.

Penerbangan dari Hong Kong ke Indonesia

Penerbangan langsung beroperasi setiap hari dari Bandara Internasional Hong Kong ke pusat-pusat utama Indonesia, termasuk Jakarta dan Denpasar. Maskapai seperti Cathay Pacific dan Garuda Indonesia menyediakan layanan non-stop yang konsisten.

Durasi penerbangan rata-rata sekitar lima jam ke kedua tujuan, menjadikan Indonesia tujuan liburan yang sangat mudah dijangkau bagi penduduk Hong Kong.

Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong

Jika Anda mengalami masalah paspor atau memerlukan bantuan dengan aplikasi visa yang rumit, konsulat setempat dapat memberikan panduan. Kantor ini memproses visa jangka panjang tertentu yang memerlukan persetujuan kedutaan.

Pemrosesan di kedutaan memakan waktu setidaknya 3 minggu. Konsulat terletak di Causeway Bay di Leighton Road.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah warga negara Hong Kong memerlukan rekening bank untuk masuk ke Indonesia?

Pengunjung jangka pendek yang menggunakan pembebasan visa atau e-VOA B1 tidak memerlukan rekening bank. Namun, jika Anda mengajukan Visa Turis C1 atau visa kategori D, Anda harus menunjukkan saldo minimum USD 2.000 selama 3 bulan terakhir.

Bisakah saya memperpanjang masa tinggal bebas visa HKSAR saya secara online?

Tidak, masuk bebas visa 30 hari yang diberikan kepada paspor HKSAR sama sekali tidak dapat diperpanjang. Anda harus meninggalkan negara sebelum 30 hari Anda berakhir untuk menghindari denda keterlambatan harian.

Bagaimana cara memperpanjang e-VOA B1 saya?

Anda dapat memperpanjang e-VOA Anda untuk tambahan 30 hari. Anda harus menyelesaikan proses ini secara langsung di kantor imigrasi setempat, karena sistem perpanjangan digital telah dinonaktifkan sejak Juni 2025.

Apa yang menggantikan Kartu Kesehatan SATUSEHAT?

Kartu kesehatan tidak lagi diperlukan. Fokuslah pada deklarasi bea cukai digital, yang dikenal sebagai Kartu Kedatangan Seluruh Indonesia, yang harus diserahkan sesaat sebelum kedatangan Anda.

Apakah Visa E33G untuk wisata medis?

Tidak, izin E33G adalah HANYA Visa Pekerja Jarak Jauh. Jika Anda bepergian ke Indonesia untuk perawatan medis, Anda harus mengajukan izin tinggal medis khusus.

Konsulat Indonesia untuk Warga Negara Hong Kong

Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong dapat memberikan bantuan dalam berbagai keadaan.

Konsulat sangat penting untuk memberikan dukungan dalam keadaan darurat, seperti paspor hilang atau masalah hukum.

Ini juga berfungsi sebagai sumber daya penting untuk informasi perjalanan terbaru dan bantuan dengan pertanyaan visa atau dokumentasi.

  • Alamat: Causeway Bay, 127–129 Leighton Road; 6-8 Keswick Street, Causeway Bay
  • Telepon: +852 3651 0201

Sumber