Warga negara Inggris memerlukan visa untuk masuk ke Indonesia.

B1 e-VOA adalah pilihan standar untuk liburan dan perjalanan singkat ke Bali, yang diajukan secara online sebelum keberangkatan.

Brexit tidak mengubah persyaratan masuk Indonesia untuk pemegang paspor Inggris.

 

Apakah Warga Negara Inggris Membutuhkan Visa untuk Indonesia?

Pemegang paspor Inggris tidak dikecualikan dari persyaratan visa Indonesia. B1 e-VOA harus diajukan di evisa.imigrasi.go.id sebelum bepergian.

Prosesnya sepenuhnya online, artinya tidak perlu mengunjungi Kedutaan Besar Indonesia di London untuk liburan singkat. Anda cukup mengisi formulir di rumah dan menunggu dokumen yang disetujui melalui email.

Jenis Visa Indonesia untuk Warga Negara Inggris

B1 e-VOA — Terbaik untuk Perjalanan Singkat ke Bali

B1 e-VOA adalah visa sekali masuk yang memberikan izin tinggal 30 hari di Indonesia. Visa ini berlaku selama 90 hari sejak tanggal penerbitan, memberikan fleksibilitas bagi wisatawan Inggris untuk masuk ke negara tersebut.

Visa Turis C1 — Untuk Masa Tinggal 60 Hari

Visa Turis C1 mengizinkan masa tinggal terus-menerus selama 60 hari per kunjungan. Opsi ini ideal bagi warga negara Inggris yang merencanakan liburan panjang untuk menjelajahi berbagai pulau.

Visa Multiple Entry D1

Visa Multiple Entry D1 tersedia dengan masa berlaku 1, 2, atau 5 tahun. Visa ini memungkinkan pemegang paspor Inggris untuk masuk ke negara tersebut beberapa kali, dengan masa tinggal hingga 60 hari per kunjungan.

Visa Pekerja Jarak Jauh E33G — Untuk Digital Nomad Inggris di Bali

Visa Pekerja Jarak Jauh E33G dirancang khusus untuk digital nomad yang memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. Visa ini memungkinkan pekerja jarak jauh untuk tinggal secara legal di tempat-tempat seperti Bali sambil tetap bekerja untuk perusahaan asing.

Jenis Visa

Masa Tinggal

Masa Berlaku

Dapat Diperpanjang

Ajukan Di

B1 e-VOA

30 hari

90 hari

Sekali (+30 hari)

evisa.imigrasi.go.id

Visa Turis C1

60 hari

90 hari

Ya

evisa.imigrasi.go.id

D1 Multiple Entry

60 hari per kunjungan

1, 2, atau 5 tahun

Ya

evisa.imigrasi.go.id

E33G Remote Worker

1 tahun

1 tahun

Ya

evisa.imigrasi.go.id

Dokumen yang Diperlukan

Warga negara Inggris yang mengajukan visa harus memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan. Paspor juga harus berisi setidaknya satu halaman kosong untuk cap imigrasi.

Mereka yang mengajukan visa kategori C atau D jangka panjang harus menyediakan laporan bank terbaru. Dokumen ini harus menunjukkan saldo minimum USD 2.000 selama 3 bulan terakhir.

Pemrosesan visa C dan D oleh kedutaan umumnya memakan waktu setidaknya 3 minggu atau lebih, jadi pelamar dari Inggris harus menyiapkan dokumen keuangan ini jauh-jauh hari.

Cara Mengajukan e-VOA Indonesia — Langkah demi Langkah

Mengajukan e-VOA Indonesia resmi adalah proses online yang mudah.

  1. Buka portal imigrasi resmi di evisa.imigrasi.go.id.
  2. Buat akun pengguna dan pilih kategori visa B1.
  3. Unggah pindaian halaman biodata paspor Anda yang jelas dan foto terbaru.
  4. Selesaikan pembayaran biaya aplikasi menggunakan kartu yang kompatibel.
  5. Tunggu email persetujuan dan unduh dokumen visa Anda untuk perjalanan.

Waktu Pemrosesan dan Biaya

Biaya pemerintah adalah IDR 500.000 (~USD 35).

Pembayaran harus dilakukan menggunakan Mastercard, Visa, atau JCB, dan tidak dapat dikembalikan dalam keadaan apa pun.

Pemrosesan standar memakan waktu 3–5 hari kerja.

Masa Berlaku, Durasi Tinggal, dan Cara Memperpanjang

Warga negara Inggris dapat tinggal di Indonesia selama 30 hari dengan e-VOA standar. Periode ini dimulai pada hari Anda melewati kontrol imigrasi.

Memperpanjang Masa Tinggal Anda — Kunjungan Kantor Diperlukan Sejak Juni 2025

Wisatawan dapat memperpanjang B1 e-VOA mereka sekali untuk tambahan 30 hari, memungkinkan total masa tinggal maksimum 60 hari. Perpanjangan ini harus dimulai sebelum 30 hari awal Anda berakhir.

Perpanjangan harus diselesaikan secara langsung sejak Juni 2025.

Perpanjangan online tidak lagi tersedia, jadi pengunjung Inggris harus mempertimbangkan perjalanan ke kantor imigrasi setempat selama liburan mereka.

Apakah Brexit Mempengaruhi Visa Indonesia untuk Warga Negara Inggris?

Brexit tidak mengubah persyaratan masuk Indonesia untuk pemegang paspor Inggris. Warga negara Inggris terus menggunakan kategori visa dan prosedur aplikasi yang sama persis seperti sebelum Inggris keluar dari Uni Eropa.

Tiba di Indonesia — Yang Perlu Diketahui Wisatawan Inggris

Persyaratan Paspor dan Masuk

Setibanya di bandara, petugas imigrasi akan memeriksa apakah paspor Anda memenuhi aturan masa berlaku 6 bulan. Anda juga harus menunjukkan dokumen visa yang disetujui dan tiket penerbangan lanjutan atau kembali Anda.

Kartu Kedatangan Seluruh Indonesia (allindonesia.imigrasi.go.id)

Semua pengunjung asing harus mengajukan deklarasi kedatangan elektronik untuk masuk ke negara tersebut.

Wisatawan harus mengajukan formulir ini dalam waktu 3 hari sebelum kedatangan.

Isi detail Anda di allindonesia.imigrasi.go.id. Sistem digital ini sepenuhnya menggantikan kartu kertas pada Oktober 2025.

Retribusi Turis Bali (lovebali.baliprov.go.id)

Wisatawan yang langsung menuju Bali diwajibkan membayar pajak budaya daerah.

Biayanya adalah IDR 150.000 (~USD 10) dan hanya berlaku untuk kedatangan di Bali.

Pembayaran dapat diproses dengan aman melalui portal provinsi resmi di lovebali.baliprov.go.id.

Saran Perjalanan Pemerintah Inggris untuk Indonesia (FCDO)

Sebelum mengkonfirmasi rencana perjalanan, warga negara Inggris harus berkonsultasi dengan saran terbaru dari Foreign, Commonwealth & Development Office (FCDO). FCDO menyediakan panduan kesehatan, keselamatan, dan keamanan terbaru untuk semua wilayah Indonesia.

Membaca panduan ini memastikan bahwa wisatawan Inggris mengetahui setiap peringatan regional, peringatan cuaca, atau kebiasaan hukum setempat yang mungkin memengaruhi liburan mereka.

Kedutaan Besar Indonesia di Inggris Raya

Jika Anda memerlukan visa yang kompleks atau izin tinggal jangka panjang, Anda mungkin perlu berkomunikasi dengan misi diplomatik Indonesia di London. Kedutaan menangani sertifikasi dokumen dan visa yang tidak dapat diproses melalui sistem elektronik standar.

Warga negara Inggris yang mengajukan izin bisnis atau izin jangka panjang melalui kedutaan harus memperkirakan waktu pemrosesan setidaknya 3 minggu atau lebih.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bisakah warga negara Inggris masuk Indonesia tanpa visa?

Tidak, pemegang paspor Inggris tidak bebas visa. Anda harus mendapatkan visa, seperti B1 e-VOA, sebelum masuk ke negara tersebut untuk tujuan wisata.

Bisakah saya bekerja di Indonesia dengan visa B1 atau C1?

Tidak, visa turis standar secara tegas melarang pekerjaan. Jika Anda adalah pekerja jarak jauh yang dipekerjakan oleh perusahaan asing, Anda harus mengajukan Visa Pekerja Jarak Jauh E33G sebagai gantinya.

Apa yang terjadi jika paspor Inggris saya memiliki masa berlaku kurang dari 6 bulan?

Maskapai penerbangan biasanya akan menolak boarding, dan imigrasi Indonesia akan menolak masuk. Pastikan paspor Anda memenuhi aturan masa berlaku 6 bulan sebelum memesan penerbangan Anda.

Apakah mungkin membayar Retribusi Turis Bali secara tunai?

Meskipun ada beberapa ketentuan di bandara, wisatawan sangat dianjurkan untuk membayar biaya secara online di lovebali.baliprov.go.id sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean panjang.

Seberapa cepat saya harus mengajukan e-VOA saya sebelum terbang?

Karena pemrosesan standar memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja, warga negara Inggris harus mengajukan aplikasi mereka setidaknya satu hingga dua minggu sebelum jadwal keberangkatan mereka.

Kedutaan Besar Indonesia di Inggris Raya

Untuk bantuan tambahan dengan aplikasi visa atau dokumen perjalanan lainnya, warga negara Inggris dapat menghubungi Kedutaan Besar Indonesia di London.

Misi diplomatik Indonesia sangat penting karena memberikan dukungan kritis untuk pemrosesan visa, sertifikasi dokumen hukum, dan bantuan.

Ini juga berfungsi sebagai sumber informasi yang andal dan terkini mengenai persyaratan masuk dan peraturan setempat.

  • Alamat: 30 Great Peter Street, London, SW1P 2BU
  • Telepon: 020 7499 7661
  • Email: consular@indonesianembassy.org.uk

Sumber