Indonesia visa for Japanese citizens

Warga negara Jepang tidak memerlukan visa untuk masuk ke Indonesia.

Pengecualian visa bilateral antara Jepang dan Indonesia memungkinkan pemegang paspor Jepang untuk masuk hingga 30 hari tanpa permohonan terlebih dahulu.

Pengecualian ini mencakup pariwisata, kunjungan bisnis, dan perjalanan keluarga.

Apakah Warga Negara Jepang Membutuhkan Visa untuk Indonesia?

Pemegang paspor Jepang tidak memerlukan visa untuk kunjungan singkat ke Indonesia. Tunjukkan paspor Jepang Anda yang masih berlaku di imigrasi saat kedatangan — tidak diperlukan persetujuan sebelumnya.

Pengecualian ini tidak mencakup pekerjaan, studi, atau tempat tinggal jangka panjang.

Pengecualian Visa Bilateral Jepang–Indonesia — Apa Saja yang Dicakup

Pengaturan bebas visa ini menyederhanakan perjalanan antara kedua negara. Ini memungkinkan Anda untuk melewati kunjungan kedutaan dan aplikasi online sepenuhnya, melewati antrean visa standar di pos pemeriksaan Indonesia.

Aktivitas yang Diizinkan Berdasarkan Pengecualian

Anda dapat menggunakan fasilitas ini untuk kegiatan rekreasi, seperti menjelajahi Bali atau mengunjungi situs budaya di Yogyakarta. Ini juga secara hukum mengizinkan menghadiri pertemuan perusahaan, menegosiasikan kontrak, atau berpartisipasi dalam konferensi internasional di seluruh nusantara.

Mengunjungi kerabat atau menghadiri acara keluarga sepenuhnya tercakup dalam perjanjian bilateral.

Apa yang TIDAK Dicakup (Pekerjaan, Studi, Tinggal Jangka Panjang)

Anda tidak dapat terlibat dalam bentuk pekerjaan yang menguntungkan atau menerima gaji dari entitas Indonesia. Mengikuti kursus universitas formal atau program akademik jangka panjang sangat dilarang tanpa izin pelajar yang sesuai.

Jika tujuan Anda adalah tinggal selama berbulan-bulan, Anda harus mengajukan izin tinggal atau izin investor tertentu sebelum keberangkatan.

Berapa Lama Pelancong Jepang Dapat Tinggal di Indonesia?

Warga negara Jepang dapat tinggal di Indonesia hingga 30 hari per kunjungan berdasarkan pengecualian bilateral. Masa tinggal Anda dimulai pada hari kedatangan dan harus berakhir pada atau sebelum hari ke-30.

Denda overstay sebesar IDR 1.000.000 per hari dikenakan saat keberangkatan.

Perpanjangan Lebih dari 30 Hari — Pilihan Anda

Pengecualian bilateral Jepang–Indonesia tidak dapat diperpanjang. Pelancong Jepang yang ingin tinggal lebih lama harus meninggalkan Indonesia sebelum periode 30 hari berakhir.

B1 e-VOA memungkinkan tambahan 30 hari dan dapat diajukan di evisa.imigrasi.go.id sebelum masuk kembali. e-VOA Indonesia resmi dikenakan biaya pemerintah sebesar IDR 500.000 (~USD 35), yang dapat dibayar melalui Mastercard, Visa, atau JCB. Prosesnya memakan waktu 3–5 hari kerja.

Sejak Juni 2025, setiap perpanjangan B1 e-VOA memerlukan kunjungan pribadi ke kantor imigrasi setempat. Perpanjangan online tidak lagi tersedia.

Jenis Visa

Masa Tinggal

Validitas

Dapat Diperpanjang

Ajukan di

Pengecualian Bilateral

30 hari

Saat kedatangan

Tidak

Konter imigrasi

B1 e-VOA

30 hari

90 hari sejak diterbitkan

Ya, sekali (+30 hari)

evisa.imigrasi.go.id

Visa Turis C1

60 hari

90 hari sejak diterbitkan

Ya

evisa.imigrasi.go.id

Tiba di Bandara Ngurah Rai — Tips untuk Pelancong Jepang

Terbang langsung ke Bali adalah proses yang sangat efisien jika Anda menyiapkan dokumentasi digital Anda sebelumnya. Mengetahui tata letak bandara dan memanfaatkan teknologi modern akan mempercepat masuk Anda.

Autogate Otomatis untuk Pemegang e-Paspor Jepang

Pelancong Jepang dengan e-paspor dapat menggunakan autogate otomatis di bandara-bandara besar, termasuk Ngurah Rai. Cukup pindai halaman data paspor Anda dan selesaikan pemeriksaan pengenalan wajah.

Rute otomatis ini jauh lebih cepat daripada mengantre untuk stempel manual dari petugas imigrasi.

Retribusi Turis Bali (lovebali.baliprov.go.id)

Semua kedatangan internasional yang mendarat di Bali harus membayar pajak daerah sebesar IDR 150.000 (~USD 10). Dana ini digunakan untuk inisiatif perlindungan lingkungan dan budaya di pulau tersebut.

Selesaikan pembayaran ini dengan aman di lovebali.baliprov.go.id sebelum naik pesawat Anda. Anda akan menerima kode QR untuk ditunjukkan saat meninggalkan terminal.

Persyaratan Masuk untuk Pelancong Jepang

Meskipun visa tidak diperlukan, otoritas perbatasan secara ketat memberlakukan aturan dokumentasi dasar. Kegagalan memenuhi standar ini akan mengakibatkan penolakan naik pesawat di bandara keberangkatan Anda.

Persyaratan Paspor

Paspor Jepang Anda harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan tersisa dari tanggal kedatangan Anda. Petugas imigrasi juga memerlukan setidaknya satu halaman kosong untuk stempel masuk dan keluar resmi.

Kartu Kedatangan Seluruh Indonesia (allindonesia.imigrasi.go.id)

Formulir bea cukai kertas sepenuhnya dihapus pada Oktober 2025. Anda sekarang harus menyerahkan deklarasi bea cukai elektronik Anda melalui allindonesia.imigrasi.go.id.

Formulir digital ini harus dilengkapi dalam waktu 3 hari sebelum kedatangan untuk memastikan keluar yang lancar dari area pengambilan bagasi.

Penerbangan Langsung dari Jepang ke Indonesia

Bepergian antara Jepang dan Indonesia sangat nyaman berkat beberapa rute langsung. Maskapai seperti Garuda Indonesia, ANA, dan Japan Airlines mengoperasikan penerbangan harian dari Tokyo (Narita dan Haneda) ke Jakarta.

Garuda Indonesia juga menyediakan koneksi langsung dari Tokyo ke Denpasar, sehingga memudahkan para pelancong untuk mencapai Bali tanpa singgah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah saya perlu mencetak sesuatu untuk pengecualian visa?

Tidak ada dokumentasi yang perlu dicetak untuk pengecualian visa itu sendiri. Cukup tunjukkan paspor Jepang Anda yang masih berlaku di konter imigrasi atau autogate saat kedatangan.

Bisakah saya beralih dari pengecualian visa ke Visa Pekerja Jarak Jauh E33G di dalam Indonesia?

Tidak. Pengecualian bilateral 30 hari tidak dapat diubah menjadi izin tinggal lainnya. Anda harus keluar dari negara tersebut dan mengajukan Visa Pekerja Jarak Jauh E33G dari luar negeri.

Apakah biaya B1 e-VOA dapat dikembalikan jika saya membatalkan perjalanan saya?

Tidak, biaya pemerintah sebesar IDR 500.000 secara ketat tidak dapat dikembalikan dalam keadaan apa pun, bahkan jika rencana perjalanan Anda berubah atau aplikasi ditolak.

Apakah saya memerlukan rekening bank untuk masuk tanpa visa?

Laporan rekening bank tidak diperlukan untuk pengecualian visa 30 hari. Laporan rekening bank yang menunjukkan saldo minimum USD 2.000 hanya diperlukan jika Anda mengajukan visa kategori C atau D tertentu.

Bisakah saya menggunakan autogate dengan paspor standar?

Autogate otomatis di bandara Ngurah Rai dan Soekarno-Hatta memerlukan e-paspor yang dilengkapi dengan chip biometrik. Jika Anda memiliki paspor lama, non-biometrik, Anda harus menuju ke konter imigrasi manual.

Kedutaan Besar Indonesia di Jepang

Jika Anda memerlukan bantuan langsung terkait visa atau layanan terkait perjalanan tambahan, Kedutaan Besar Indonesia di Jepang adalah sumber terbaik.

Warga negara Jepang dapat mengakses berbagai layanan di Kedutaan Besar Indonesia di Jepang. Ini termasuk pemrosesan aplikasi visa, bantuan terkait paspor, dan legalisasi dokumen.

Selain itu, misi diplomatik menyediakan informasi tentang saran perjalanan, menangani layanan konsuler untuk dokumentasi yang hilang atau kedaluwarsa, dan membantu dalam situasi darurat yang melibatkan warga negara Indonesia.

  • Alamat: 5 Chome-2-9 Higashigotanda, Shinagawa City, Tokyo 141-0022, Jepang
  • Email: info@kbritokyo.jp
  • Telepon: +81 3-3441-4201

Sumber