Indonesia Visa for Sri Lankan Citizens

Warga negara Sri Lanka memerlukan visa untuk masuk ke Indonesia.

B1 e-VOA adalah pilihan standar untuk kunjungan singkat, yang diajukan secara online di evisa.imigrasi.go.id sebelum keberangkatan.

Prosesnya memakan waktu 3–5 hari kerja dan biayanya IDR 500.000 (~USD 35).

Apakah Warga Negara Sri Lanka Membutuhkan Visa untuk Indonesia?

Pemegang paspor Sri Lanka harus mendapatkan visa sebelum tiba di Indonesia. B1 e-VOA adalah pilihan yang paling banyak digunakan, tersedia sepenuhnya secara online untuk kunjungan pariwisata atau bisnis jangka pendek.

Anda dapat mengajukan e-VOA Indonesia resmi langsung melalui portal pemerintah. Ini berarti tidak diperlukan kunjungan kedutaan atau aplikasi kertas fisik untuk sebagian besar pelancong.

Jenis Visa Indonesia untuk Warga Negara Sri Lanka

Memilih izin yang benar tergantung pada berapa lama Anda berniat bepergian dan apa yang Anda rencanakan. Meskipun visa elektronik saat kedatangan mencakup sebagian besar liburan, pelancong yang mencari perjalanan lebih lama memiliki pilihan alternatif.

B1 e-VOA — Pilihan Paling Umum (30 Hari)

B1 e-VOA adalah izin masuk tunggal yang memungkinkan masa tinggal maksimal 30 hari. Izin ini tetap berlaku untuk masuk ke Indonesia selama 90 hari sejak tanggal penerbitan.

Visa ini dapat diperpanjang satu kali, sehingga total masa tinggal menjadi 60 hari. Visa ini dirancang terutama untuk pariwisata, kunjungan keluarga, dan pertemuan bisnis singkat.

Visa Turis C1 — Untuk Masa Tinggal 60 Hari

Pelancong yang merencanakan perjalanan awal yang lebih lama harus mempertimbangkan Visa Turis C1. Opsi masuk tunggal ini memberikan masa tinggal 60 hari secara berkelanjutan di negara tersebut sejak awal, menghilangkan kebutuhan akan perpanjangan di tengah perjalanan.

Jika Anda berencana untuk masuk dan keluar negara beberapa kali selama periode yang lebih lama, Visa Masuk Berganda Turis D1 tersedia dengan masa berlaku 1, 2, atau 5 tahun, memungkinkan 60 hari per kunjungan.

Jenis Visa

Masa Tinggal

Masa Berlaku

Dapat Diperpanjang

Ajukan di

B1 e-VOA

30 hari

90 hari

Ya (Satu kali, +30 hari)

evisa.imigrasi.go.id

Visa Turis C1

60 hari

90 hari

Ya

evisa.imigrasi.go.id / Kedutaan

D1 Masuk Berganda

60 hari per kunjungan

1, 2, atau 5 tahun

Tidak

Kedutaan / Online

Dokumen yang Diperlukan

Warga negara Sri Lanka harus mengumpulkan dokumentasi khusus sebelum memulai aplikasi mereka. Paspor Anda harus memiliki setidaknya 6 bulan masa berlaku sejak tanggal kedatangan Anda.

Pastikan paspor Anda memiliki setidaknya satu halaman kosong untuk stempel masuk. Anda juga akan memerlukan foto digital ukuran paspor dan tiket penerbangan kembali atau lanjutan yang telah dikonfirmasi.

CATATAN: Jika Anda mengajukan visa kategori C atau D, imigrasi memerlukan laporan bank terbaru. Laporan ini harus menunjukkan saldo minimum USD 2.000 selama 3 bulan terakhir.

Cara Mengajukan e-VOA Indonesia — Langkah demi Langkah

Mengajukan visa Anda secara online adalah proses yang mudah jika Anda telah menyiapkan dokumen Anda. Ikuti langkah-langkah ini untuk mendapatkan izin Anda sebelum terbang.

  1. Kunjungi portal resmi di evisa.imigrasi.go.id dan pilih “Ajukan”.
  2. Pilih Sri Lanka sebagai kewarganegaraan Anda dan pilih “Pariwisata” atau tujuan perjalanan Anda yang relevan.
  3. Pilih B1 e-VOA dan konfirmasi bahwa Anda menginginkan masa tinggal 30 hari.
  4. Unggah foto yang jelas dari halaman biodata paspor Anda dan foto gaya paspor terbaru Anda.
  5. Isi formulir aplikasi dengan detail pribadi Anda, informasi paspor, dan alamat akomodasi Anda di Indonesia.
  6. Verifikasi semua informasi sudah benar, karena kesalahan dapat menyebabkan penolakan.
  7. Bayar biaya pemerintah menggunakan kartu Mastercard, Visa, atau JCB.
  8. Tunggu persetujuan melalui email, lalu unduh dan cetak visa Anda untuk ditunjukkan di perbatasan.

Waktu Pemrosesan dan Biaya

Biaya standar pemerintah untuk e-VOA adalah IDR 500.000 (~USD 35).

Semua pembayaran harus dilakukan melalui Mastercard, Visa, atau JCB dan secara ketat tidak dapat dikembalikan.

Pemrosesan memakan waktu 3–5 hari kerja dalam keadaan normal.

Bagi mereka yang mengajukan visa C atau D langsung melalui kedutaan, waktu pemrosesan jauh lebih lama, biasanya membutuhkan setidaknya 3 minggu atau lebih.

Berapa Lama Warga Sri Lanka Dapat Tinggal di Indonesia?

B1 e-VOA memberikan warga negara Sri Lanka 30 hari di Indonesia sejak tanggal kedatangan. Hari Anda mendarat dihitung sebagai hari pertama, terlepas dari waktu kedatangan Anda.

Perpanjangan 30 hari tunggal tersedia, sehingga total menjadi 60 hari. Tinggal melebihi waktu yang diizinkan akan dikenakan denda harian yang besar sebesar IDR 1.000.000.

Memperpanjang Masa Tinggal Anda — Kunjungan Kantor Diperlukan Sejak Juni 2025

Warga negara Sri Lanka dapat memperpanjang B1 e-VOA mereka satu kali untuk 30 hari tambahan. Proses ini harus dimulai sebelum visa awal Anda kedaluwarsa.

Perpanjangan harus diselesaikan secara langsung di kantor imigrasi Indonesia. Sejak Juni 2025, perpanjangan hanya secara online tidak lagi tersedia untuk izin ini.

Jika Anda mengantisipasi membutuhkan lebih dari 60 hari, Visa Turis C1 adalah pilihan awal yang lebih baik. Atau, Anda mungkin menjelajahi kategori khusus seperti Visa Pekerja Jarak Jauh E33G untuk profesional yang tidak terikat lokasi.

Perjalanan ke Indonesia dari Sri Lanka — Rute Penerbangan

Saat ini tidak ada penerbangan langsung antara Sri Lanka dan Bali. Pelancong harus memesan penerbangan lanjutan melalui pusat transit utama Asia Tenggara.

Rute Transit Umum (Singapura, Kuala Lumpur)

Cara paling efisien untuk mencapai Indonesia dari Kolombo adalah dengan terbang melalui Kuala Lumpur (Malaysia) atau Singapura. Maskapai seperti SriLankan Airlines, Malaysia Airlines, dan AirAsia menawarkan penerbangan harian.

Saat transit melalui bandara-bandara ini, bagasi Anda biasanya akan langsung diteruskan ke tujuan akhir Anda. Selalu konfirmasikan hal ini dengan maskapai Anda untuk menghindari ketinggalan penerbangan lanjutan selama singgah Anda.

Estimasi Waktu Penerbangan ke Bali

Perjalanan tipikal dari Kolombo ke Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali memakan waktu 8-12 jam. Ini termasuk waktu singgah di kota transit Anda.

Penerbangan yang mendarat di Jakarta (Bandara Internasional Soekarno-Hatta) sedikit lebih singkat. Rute ini umumnya memakan waktu sekitar 7 hingga 10 jam, tergantung pada kecepatan koneksi.

Persyaratan Masuk Saat Kedatangan

Memiliki visa yang disetujui hanyalah langkah pertama. Anda juga harus memenuhi protokol masuk khusus saat mendarat di pos pemeriksaan perbatasan Indonesia mana pun.

Kartu Kedatangan Seluruh Indonesia (allindonesia.imigrasi.go.id)

Setiap pengunjung asing harus menyerahkan deklarasi bea cukai digital. Anda diwajibkan untuk melengkapi ini dalam waktu 3 hari sebelum kedatangan.

Kirim detail Anda secara online di allindonesia.imigrasi.go.id. Sistem ini sepenuhnya menggantikan kartu kertas fisik lama pada Oktober 2025.

Retribusi Turis Bali (lovebali.baliprov.go.id)

Pelancong yang secara khusus menuju Bali harus membayar pajak daerah yang bertujuan untuk melestarikan budaya dan lingkungan setempat. Biayanya adalah IDR 150.000 (~USD 10).

Pembayaran ini berlaku khusus untuk kedatangan di Bali dan harus dibayar melalui lovebali.baliprov.go.id sebelum Anda mendarat.

Kedutaan Besar Indonesia di Sri Lanka

Jika Anda memerlukan izin khusus atau aplikasi Anda memerlukan pemrosesan manual, Anda perlu menghubungi misi diplomatik secara langsung. Visa turis standar biasanya ditangani secara online, tetapi aplikasi jangka panjang atau kompleks mungkin memerlukan janji temu.

Kedutaan Besar Indonesia terletak di 400/50, Sarana Road, Kolombo 7. Selalu verifikasi jam operasional dan penutupan hari libur umum sebelum berkunjung.

TIPS: Jika Anda mengajukan visa C atau D melalui kedutaan, ingatlah bahwa pemrosesan memakan waktu setidaknya 3 minggu atau lebih.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bisakah saya mengajukan e-VOA saat tiba di bandara?
Meskipun konter VOA fisik ada, sangat disarankan untuk mendapatkan B1 e-VOA secara online sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean panjang dan memastikan proses pembayaran Anda berjalan lancar.

Apakah saya memerlukan salinan cetak visa saya?
Ya, petugas imigrasi mengharapkan untuk melihat cetakan fisik e-VOA Anda yang disetujui bersama dengan konfirmasi digital Anda.

Apakah Visa E33G untuk perawatan medis?
Tidak, E33G secara ketat adalah Visa Pekerja Jarak Jauh. Untuk perawatan medis, Anda memerlukan izin medis jangka pendek khusus.

Apakah biaya visa saya akan dikembalikan jika aplikasi saya ditolak?
Tidak, biaya IDR 500.000 mencakup biaya pemrosesan dan secara ketat tidak dapat dikembalikan terlepas dari hasilnya.

Di mana saya dapat memeriksa saran perjalanan Sri Lanka untuk Indonesia?
Selalu konsultasikan pedoman kementerian luar negeri setempat atau dewan penasihat internasional sebelum bepergian untuk memastikan Anda memiliki informasi keselamatan dan kesehatan terbaru.

Kedutaan Besar Indonesia untuk Warga Negara Sri Lanka

Kedutaan Besar Indonesia di Sri Lanka adalah titik kontak utama untuk aplikasi dan pertanyaan visa.

Warga negara Sri Lanka harus memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan, termasuk paspor yang masih berlaku dan foto terbaru, disiapkan sebelum pengajuan.

Disarankan untuk menghubungi kedutaan secara langsung untuk informasi yang paling akurat dan terbaru mengenai kebijakan dan prosedur visa.

  • Alamat: 400/50, Sarana Road, Kolombo 7, Sri Lanka.
  • Telepon: (94-11) 267 43 37
  • Email: colombo.kbri@kemlu.go.id

Sumber