Indonesia Visa for Singaporean Citizens

Warga negara Singapura dapat memasuki Indonesia tanpa visa — baik melalui pesawat maupun kapal feri. Perjanjian ASEAN memberikan hak kepada pemegang paspor Singapura untuk tinggal bebas visa selama 30 hari. Tidak ada aplikasi, tidak ada biaya, dan tidak perlu mengunjungi kedutaan sebelum perjalanan Anda.

Apakah Warga Negara Singapura Membutuhkan Visa untuk Indonesia?

Pemegang paspor Singapura tidak memerlukan visa untuk kunjungan singkat ke Indonesia. Pengecualian ini mencakup pariwisata, kunjungan keluarga, dan pertemuan bisnis singkat. Cukup tunjukkan paspor Singapura Anda di konter imigrasi — tidak diperlukan stempel atau pra-persetujuan.

Perjalanan ke Indonesia dengan Feri — Batam dan Bintan

Banyak wisatawan menyeberang selat setiap hari untuk mengunjungi Kepulauan Riau.

Terminal Feri di Singapura (Harbourfront, Tanah Merah, Changi Point)

Feri berangkat secara teratur dari Harbourfront Centre ke berbagai pelabuhan di Batam. Tanah Merah menyediakan koneksi cepat ke Batam dan Bintan. Changi Point menawarkan rute khusus untuk pelabuhan regional tertentu.

Terminal Feri di Indonesia (Batam Centre, Harbourbay, Sekupang)

Batam Centre adalah pusat tersibuk untuk kedatangan internasional. Harbourbay melayani distrik bisnis utama. Sekupang terhubung dengan mulus ke resor dan lapangan golf.

Feri Pulau Bintan dari Tanah Merah

Bintan Resort Ferries beroperasi langsung dari Tanah Merah ke Bandar Bentan Telani. Perjalanan memakan waktu sekitar satu jam melintasi selat.

Aturan Masuk di Pelabuhan Feri Batam dan Bintan

Pengecualian ASEAN berlaku penuh di semua pelabuhan laut resmi. Petugas imigrasi akan memverifikasi validitas paspor Anda saat berlabuh.

Penduduk Tetap Singapura — Aturan Berbeda Berlaku

Warga negara asing yang memegang status PR di Singapura tidak secara otomatis menerima pengecualian ASEAN.

Akses Bebas Visa ke Batam, Bintan, dan Karimun (Hingga 4 Hari)

Warga negara tertentu dengan PR Singapura dapat memasuki Kepulauan Riau bebas visa hingga empat hari. Ketentuan khusus ini sangat terbatas pada Batam, Bintan, dan Karimun. Jika tinggal lebih lama, peraturan visa standar untuk paspor spesifik Anda berlaku.

Terbang dari Singapura ke Bali atau Jakarta

Penerbangan langsung beroperasi setiap hari ke Bandara Internasional Ngurah Rai dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penumpang udara menggunakan jalur masuk bebas visa yang sama dengan penumpang feri.

Berapa Lama Warga Singapura Dapat Tinggal di Indonesia?

Warga negara Singapura berhak atas 30 hari bebas visa di Indonesia per masuk. Waktu mulai dihitung pada hari Anda tiba — baik di Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, atau terminal feri Batam. Denda overstay sebesar IDR 1.000.000 per hari berlaku jika Anda tinggal melebihi tanggal yang diizinkan.

Bisakah Anda Memperpanjang Masa Tinggal Anda?

Pengecualian ASEAN 30 hari tidak dapat diperpanjang dari dalam Indonesia. Jika Anda membutuhkan lebih banyak waktu, keluar dari negara sebelum masa tinggal Anda berakhir. Anda dapat masuk kembali dengan e-VOA B1, yang memungkinkan 30 hari ditambah satu perpanjangan 30 hari.

Pilihan Visa untuk Masa Tinggal Lebih Lama

Jika rencana perjalanan Anda melebihi satu bulan, mendapatkan izin yang tepat sebelumnya sangat penting. e-VOA B1 menyediakan satu kali masuk selama 30 hari. Ini dapat diperpanjang tepat satu kali untuk tambahan 30 hari, menghasilkan masa tinggal maksimum total 60 hari.

Izin elektronik ini tetap berlaku selama 90 hari sejak tanggal penerbitan untuk memasuki Indonesia. Biayanya adalah IDR 500.000, dapat dibayar secara online melalui Mastercard, Visa, atau JCB saja, dan tidak dapat dikembalikan. Waktu pemrosesan memakan waktu 3–5 hari kerja, jadi persiapan awal sangat disarankan.

Anda dapat mengajukan permohonan melalui portal resmi pemerintah di https://evisa.imigrasi.go.id/. Sejak Juni 2025, perpanjangan izin ini memerlukan kunjungan pribadi ke kantor imigrasi. Visa Turis C1 memberikan masa tinggal awal 60 hari.

Pengunjung yang sering mungkin lebih memilih Visa Turis Multi-Entry D1, berlaku selama 1, 2, atau 5 tahun, memungkinkan 60 hari per kunjungan. Para nomad digital harus mencari Visa Pekerja Jarak Jauh E33G.

Bukti keuangan memerlukan laporan bank yang menunjukkan saldo minimum USD 2.000 dalam 3 bulan terakhir untuk visa C dan D.

Untuk rincian lebih lanjut, konsultasikan panduan eVisa Indonesia kami yang komprehensif.

Jenis Visa

Masa Tinggal

Validitas

Dapat Diperpanjang

Ajukan di

Pengecualian ASEAN

30 Hari

Saat Kedatangan

Tidak

Pos Pemeriksaan Imigrasi

e-VOA B1

30 Hari

90 Hari

Ya (Sekali)

evisa.imigrasi.go.id

Visa Turis C1

60 Hari

90 Hari

Ya

evisa.imigrasi.go.id

Persyaratan Masuk Saat Kedatangan

Paspor Anda harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan Anda. Pastikan Anda memiliki setidaknya satu halaman kosong untuk stempel resmi.

Kartu Kedatangan Seluruh Indonesia (allindonesia.imigrasi.go.id)

Setiap pelancong harus menyerahkan deklarasi digital sebelum terbang atau berlayar. Ajukan dokumen ini dalam waktu 3 hari sebelum kedatangan Anda melalui https://allindonesia.imigrasi.go.id. Sistem elektronik ini sepenuhnya menggantikan kartu kedatangan kertas pada Oktober 2025.

Retribusi Turis Bali (lovebali.baliprov.go.id)

Wisatawan yang mendarat di Bali dikenakan biaya regional yang berbeda. Biaya wajib adalah IDR 150.000 untuk kedatangan asing. Lakukan pembayaran Anda secara online di https://lovebali.baliprov.go.id.

Kedutaan Besar Indonesia di Singapura

Kedutaan menangani izin jangka panjang dan masalah konsuler yang kompleks. Pemrosesan kedutaan untuk visa kategori C dan D memakan waktu setidaknya 3 minggu atau lebih. Sebagian besar pelancong jangka pendek tidak perlu mengunjungi fasilitas tersebut berkat opsi digital.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bisakah saya memperpanjang masuk bebas visa ASEAN saya?

Tidak, pengecualian bilateral ini tidak dapat diperpanjang dari dalam negara.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk aplikasi e-VOA?

Pemrosesan standar membutuhkan 3–5 hari kerja.

Bisakah saya melakukan perpanjangan visa saya secara online?

Tidak, kunjungan pribadi ke kantor imigrasi setempat diperlukan.

Kedutaan Besar Indonesia di Singapura

Kedutaan Besar Indonesia di Singapura memainkan peran penting dalam hubungan diplomatik dan menyediakan layanan penting bagi warga negara Indonesia yang tinggal atau berkunjung ke Singapura.

Kedutaan menawarkan layanan seperti perpanjangan paspor, aplikasi visa, dan penerbitan dokumen hukum.

Berfungsi sebagai jembatan antara Indonesia dan Singapura, kedutaan adalah institusi penting dalam menjaga kerja sama dan saling pengertian.

  • Alamat: 7 Chatsworth Road, Singapura 249761
  • Telepon: (65) 6737 7422
  • Email: singapura.kbri@kemlu.go.id

Sumber