
Warga negara Brasil kini dapat memasuki Indonesia tanpa visa.
Sejak 3 Juli 2025, Brasil telah termasuk dalam daftar Bebas Visa Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi No. 9 Tahun 2025.
Pengecualian ini memungkinkan masa tinggal hingga 30 hari untuk tujuan pariwisata, bisnis, dan kunjungan keluarga.
Apakah Warga Negara Brasil Membutuhkan Visa untuk Indonesia?
Sejak Juli 2025, warga negara Brasil tidak lagi memerlukan visa untuk kunjungan singkat ke Indonesia. Perubahan ini mengikuti Peraturan Menteri Imigrasi No. 9 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 3 Juli 2025. Tidak ada permohonan sebelumnya yang diperlukan — cukup tunjukkan paspor Brasil Anda yang masih berlaku di titik masuk yang berwenang untuk memasuki negara tersebut.
Perjanjian Bebas Visa Brasil–Indonesia — Apa yang Berubah pada Tahun 2025
Kapan Mulai Berlaku?
Pengecualian visa secara resmi mulai berlaku pada 3 Juli 2025. Sebelum tanggal ini, pelancong Brasil diwajibkan untuk mengajukan dan membayar visa saat kedatangan atau visa elektronik sebelum perjalanan mereka.
Peraturan Menteri Imigrasi No. 9 Tahun 2025 — Poin-Poin Penting
Peraturan ini memperbarui daftar kewarganegaraan yang memenuhi syarat, memberikan akses bebas visa kepada Brasil ke Indonesia. Ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan bilateral, pariwisata, dan pertukaran bisnis antara kedua negara.
Apa yang Dicakup dan Tidak Dicakup oleh Pengecualian Ini
Pengecualian ini mencakup kunjungan turis standar, pertemuan bisnis singkat, dan kunjungan keluarga untuk waktu terbatas. Namun, ini tidak mengizinkan pekerjaan, studi jangka panjang, atau masa tinggal yang diperpanjang. Jika Anda berniat untuk bekerja jarak jauh, Anda harus mengajukan Visa Pekerja Jarak Jauh E33G sebagai gantinya.
Berapa Lama Warga Brasil Dapat Tinggal di Indonesia?
Pemegang paspor Brasil dapat tinggal di Indonesia hingga 30 hari setiap kunjungan. Pengecualian ini mulai berlaku pada 3 Juli 2025 berdasarkan perjanjian timbal balik yang baru. Perlu diketahui bahwa denda overstay sebesar IDR 1.000.000 per hari berlaku mulai sehari setelah periode yang diizinkan berakhir.
Pilihan Visa untuk Masa Tinggal Lebih dari 30 Hari
Pengecualian visa Brasil tidak dapat diperpanjang. Untuk tinggal lebih dari 30 hari, warga Brasil harus keluar dari Indonesia dan mengajukan B1 e-VOA atau C1 Visa Turis sebelum kembali, karena tidak ada opsi untuk mengubah entri bebas visa saat berada di negara tersebut. Untuk gambaran lengkap persyaratan, lihat portal eVisa Indonesia.
|
Jenis Visa |
Masa Tinggal |
Validitas |
Dapat Diperpanjang |
Ajukan di |
|---|---|---|---|---|
|
Bebas Visa |
30 hari |
Saat masuk |
Tidak |
Di perbatasan |
|
B1 e-VOA |
30 hari |
90 hari |
Ya (sekali) |
Online |
|
C1 Visa Turis |
60 hari |
90 hari |
Ya |
Online / Kedutaan |
Cara Menuju Indonesia dari Brasil
Rute Penerbangan dan Hub Transit (Dubai, Doha, Istanbul, Singapura)
Saat ini tidak ada penerbangan langsung yang menghubungkan Brasil ke Indonesia. Pelancong biasanya terbang melalui hub transit utama seperti Dubai (Emirates), Doha (Qatar Airways), atau Istanbul (Turkish Airlines). Alternatifnya, beberapa rute terhubung melalui Eropa dan kemudian Singapura sebelum mencapai Jakarta atau Bali.
Waktu Perjalanan Khas ke Bali
Waktu perjalanan dari kota-kota besar Brasil seperti São Paulo atau Rio de Janeiro ke Bali biasanya berkisar antara 24 hingga 30 jam, tergantung pada durasi singgah. CATATAN: Selalu periksa persyaratan visa transit untuk tujuan singgah Anda.
Persyaratan Masuk untuk Pelancong Brasil
Persyaratan Paspor
Paspor Brasil Anda harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal kedatangan. Selain itu, petugas imigrasi memerlukan setidaknya SATU halaman kosong untuk stempel masuk.
Kartu Kedatangan Seluruh Indonesia (allindonesia.imigrasi.go.id)
Semua pelancong harus menyerahkan deklarasi bea cukai elektronik dalam waktu 3 hari sebelum kedatangan. Proses ini diselesaikan secara online melalui platform resmi Kartu Kedatangan Seluruh Indonesia.
Retribusi Turis Bali (lovebali.baliprov.go.id)
Jika Anda bepergian ke Bali, Anda harus membayar Retribusi Turis Bali sebesar IDR 150.000 (~USD 10). Pembayaran dapat dilakukan sebelum kedatangan di lovebali.baliprov.go.id.
Cara Mengajukan e-VOA Indonesia (Untuk Masa Tinggal Lebih dari 30 Hari)
B1 e-VOA berlaku selama 90 hari sejak tanggal penerbitan untuk memasuki Indonesia. Biaya pemerintah adalah IDR 500.000 (~USD 35), yang tidak dapat dikembalikan. Pembayaran diterima melalui Mastercard, Visa, atau JCB saja. Pemrosesan memakan waktu 3–5 hari kerja.
- Kunjungi portal aplikasi resmi di evisa.imigrasi.go.id.
- Pilih kewarganegaraan Anda, jenis paspor, dan tujuan kunjungan Anda.
- Buat akun sebagai “Warga Negara Asing” dan isi informasi pribadi Anda.
- Unggah foto yang jelas dari halaman bio paspor Anda dan foto ukuran paspor terbaru.
- Bayar biaya IDR 500.000 menggunakan kartu kredit atau debit yang valid.
- Tunggu 3–5 hari kerja untuk pemrosesan, lalu unduh e-VOA Anda yang telah disetujui.
TIPS: Jika Anda berencana untuk memperpanjang B1 e-VOA untuk tambahan 30 hari, Anda harus melakukannya secara langsung di kantor imigrasi setempat, karena perpanjangan online tidak lagi tersedia sejak Juni 2025.
Kedutaan Besar Indonesia di Brasil
Untuk aplikasi yang memerlukan pemrosesan kedutaan, seperti visa C/D tertentu, pastikan Anda memberikan laporan bank yang menunjukkan saldo minimum USD 2.000 dalam 3 bulan terakhir. Pemrosesan kedutaan memakan waktu setidaknya 3 minggu atau lebih.
Alamat: SES Avenida Das Nacoes Quadra 805, Lote. 20 CEP-70479-900 Brasilia-DF, Brazil.
Telepon: (55-61) 3443-8800
Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Bisakah saya memperpanjang masa tinggal bebas visa 30 hari saya?
Tidak, pengecualian visa bilateral 30 hari secara ketat tidak dapat diperpanjang. Anda harus keluar dari negara sebelum masa berlakunya habis.
2. Apa yang terjadi jika saya melebihi masa bebas visa saya?
Anda akan dikenakan denda overstay sebesar IDR 1.000.000 per hari. Overstay yang parah dapat mengakibatkan deportasi dan larangan perjalanan di masa mendatang.
3. Apakah saya perlu menunjukkan bukti perjalanan selanjutnya?
Ya, petugas imigrasi biasanya memerlukan tiket pulang atau tiket penerbangan selanjutnya yang telah dikonfirmasi untuk membuktikan bahwa Anda akan meninggalkan negara dalam waktu 30 hari yang diizinkan.
4. Berapa lama Visa Turis C1 mengizinkan saya untuk tinggal?
Visa Turis C1 mengizinkan masa tinggal maksimum 60 hari per kunjungan, yang ideal jika Anda menginginkan liburan yang lebih lama tanpa melakukan “visa run”.
5. Bisakah saya mendapatkan Visa Multiple Entry untuk tujuan pariwisata?
Ya, Visa Multiple Entry Turis D1 tersedia untuk 1, 2, atau 5 tahun, dengan masa tinggal maksimum 60 hari per kunjungan.
Kedutaan Besar Indonesia untuk Warga Negara Brasil
Kedutaan Besar Indonesia di Brasil sangat penting untuk menyediakan informasi yang akurat dan terkini mengenai persyaratan perjalanan dan dokumentasi bagi warga negara Brasil.
Ini berfungsi sebagai titik kontak penting untuk bantuan dalam kasus darurat atau masalah tak terduga saat berada di Indonesia.
Selain itu, misi diplomatik membantu memfasilitasi hubungan budaya dan diplomatik antara Indonesia dan Brasil, mendorong kerja sama dan saling pengertian.
- Alamat: SES Avenida Das Nacoes Quadra 805, Lote. 20 CEP-70479-900 Brasilia-DF, Brazilia
- Telepon: (55-61) 3443-8800
- Email: brasilia.kbri@kemlu.go.id
Sumber
Hai, saya Kartini Sisingamaraja! Saya seorang blogger perjalanan Indonesia dan ahli migrasi dan visa dengan pengalaman bertahun-tahun, termasuk bekerja untuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia. Bepergian adalah hasrat saya, dan saya senang berbagi petualangan, tips, dan wawasan saya untuk membantu orang lain menjelajahi dunia dengan mudah. Baik Anda mencari permata tersembunyi di Indonesia atau membutuhkan panduan tentang visa dan migrasi, saya di sini untuk membuat perjalanan Anda lebih lancar dan lebih menarik. Mari kita jelajahi bersama!





