Indonesia visa for Pakistani citizens

Warga negara Pakistan memerlukan visa untuk masuk ke Indonesia. e-VOA B1 adalah pilihan paling mudah untuk perjalanan singkat, diajukan secara online sebelum bepergian. Biayanya adalah IDR 500.000 (~USD 35) dan prosesnya memakan waktu 3–5 hari kerja.

Apakah Warga Negara Pakistan Membutuhkan Visa untuk Indonesia?

Pakistan tidak memiliki perjanjian bebas visa atau visa-on-arrival dengan Indonesia. e-VOA B1 harus diamankan sebelum keberangkatan — aplikasi diajukan di evisa.imigrasi.go.id. Tidak diperlukan kunjungan fisik ke kedutaan untuk aplikasi e-VOA standar.

Jenis Visa Indonesia untuk Warga Negara Pakistan

Setiap kategori memiliki aturan ketat mengenai masa berlaku dan aktivitas yang diizinkan.

e-VOA B1 — Pilihan Paling Umum (30 Hari)

e-VOA B1 adalah izin turis standar untuk liburan singkat. Ini memungkinkan satu kali masuk ke negara untuk tujuan pariwisata. Dokumen Anda tetap berlaku selama 90 hari sejak tanggal penerbitan untuk masuk ke negara tersebut.

Visa Turis C1 — Untuk Masa Tinggal 60 Hari

Pelancong yang merencanakan liburan panjang harus mempertimbangkan Visa Turis C1. Kategori ini memberikan masa tinggal 60 hari berturut-turut sejak tanggal kedatangan Anda. Ini menghilangkan kebutuhan untuk mengunjungi kantor imigrasi untuk perpanjangan 30 hari. Harap dicatat bahwa E33G adalah Visa Pekerja Jarak Jauh SAJA dan tidak dapat digunakan untuk pariwisata standar.

Jenis Visa

Masa Tinggal

Masa Berlaku

Dapat Diperpanjang

Ajukan Di

e-VOA B1

30 Hari

90 Hari

Ya (Sekali)

evisa.imigrasi.go.id

Visa Turis C1

60 Hari

90 Hari

Ya (Sekali)

evisa.imigrasi.go.id

D1 Multiple Entry

60 Hari per kunjungan

1, 2, atau 5 Tahun

Tidak

evisa.imigrasi.go.id

Dokumen yang Diperlukan

Pelamar harus menyiapkan salinan digital dokumen tertentu sebelum memulai proses. Paspor Anda harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal kedatangan yang Anda inginkan. Paspor harus berisi setidaknya 1 halaman kosong untuk stempel imigrasi. Foto digital ukuran paspor terbaru dengan latar belakang yang jelas adalah wajib. Anda harus menyediakan tiket penerbangan pulang yang valid atau tiket lanjutan ke negara lain.

Mereka yang mengajukan visa kategori C atau D juga harus menyerahkan laporan bank terbaru. Laporan bank ini harus menunjukkan saldo minimal USD 2.000 selama 3 bulan terakhir.

Cara Mengajukan e-VOA Indonesia — Langkah demi Langkah

Proses aplikasi digital menghilangkan kebutuhan akan dokumen di perbatasan.

Anda harus menyelesaikan prosedur ini sebelum naik pesawat.

  1. Kunjungi portal resmi di evisa.imigrasi.go.id untuk memulai aplikasi Anda.
  2. Buat akun pengguna terdaftar menggunakan alamat email yang valid dan kata sandi yang aman.
  3. Pilih opsi e-VOA B1 untuk kunjungan turis 30 hari.
  4. Unggah pindaian berwarna yang jelas dari halaman data paspor Anda dan foto digital Anda.
  5. Isi formulir elektronik dengan detail pribadi Anda dan rencana perjalanan.
  6. Tinjau semua informasi yang dimasukkan dengan cermat untuk memastikan sesuai dengan paspor Anda.
  7. Kirim pembayaran yang tidak dapat dikembalikan menggunakan kartu kredit/debit Mastercard, Visa, atau JCB.
  8. Unduh dokumen digital yang disetujui yang dikirim ke email Anda dan cetak salinannya untuk penerbangan Anda.

Waktu Pemrosesan dan Biaya

CATATAN: Pastikan Anda mengajukan permohonan dengan waktu yang cukup sebelum tanggal keberangkatan Anda.

Waktu pemrosesan standar untuk e-VOA B1 adalah 3–5 hari kerja.

Biaya resmi pemerintah adalah IDR 500.000 (~USD 35).

Pembayaran harus diproses secara online melalui portal resmi menggunakan Mastercard, Visa, atau JCB. Semua biaya tidak dapat dikembalikan terlepas dari hasil aplikasi.

Untuk informasi lebih rinci tentang pemrosesan dokumen, Anda dapat berkonsultasi dengan eVisa Indonesia di sini.

Berapa Lama Warga Negara Pakistan Dapat Tinggal di Indonesia?

Warga negara Pakistan dapat tinggal di Indonesia hingga 30 hari dengan e-VOA B1.

Satu perpanjangan 30 hari diizinkan, untuk masa tinggal maksimum 60 hari.

Perpanjangan memerlukan kunjungan pribadi ke kantor imigrasi — perpanjangan online berakhir pada Juni 2025.

Cara Memperpanjang Masa Tinggal Anda

e-VOA B1 dapat diperpanjang sekali selama 30 hari di kantor imigrasi setempat di Indonesia.

Untuk perjalanan lebih dari 60 hari, Visa Turis C1 menawarkan masa tinggal awal 60 hari.

Selalu ajukan perpanjangan sebelum masa tinggal Anda saat ini berakhir — overstay dikenakan biaya IDR 1.000.000 per hari.

TIPS: Mulai proses perpanjangan setidaknya 7 hingga 10 hari sebelum 30 hari awal Anda berakhir.

Anda perlu membawa paspor asli dan salinan tiket penerbangan pulang Anda ke kantor imigrasi.

Perjalanan ke Indonesia dari Pakistan — Pilihan Penerbangan

Penerbangan langsung antara Pakistan dan Indonesia saat ini tidak tersedia. Pelancong harus memesan penerbangan lanjutan melalui hub transit internasional utama. Merencanakan rute Anda dengan cermat akan membantu meminimalkan waktu tunggu yang lama.

Hub Transit yang Tersedia (Dubai, Kuala Lumpur, Doha)

Dubai adalah titik koneksi yang sangat populer menggunakan maskapai seperti Emirates. Kuala Lumpur berfungsi sebagai gerbang utama untuk rute Asia Tenggara melalui Malaysia Airlines atau Batik Air. Doha menawarkan konektivitas yang sangat baik melalui Qatar Airways untuk pelancong yang menuju Jakarta atau Denpasar.

Apakah Anda Membutuhkan Visa Transit di Persinggahan Anda?

CATATAN: Transit melalui negara-negara tertentu mungkin memerlukan dokumentasi tambahan.

Pemegang paspor Pakistan seringkali memerlukan visa transit jika mereka meninggalkan zona transit bandara. Jika Anda transit melalui Malaysia, verifikasi apakah rencana perjalanan Anda mengharuskan Anda untuk melewati imigrasi untuk memeriksa ulang bagasi. Selalu konsultasikan dengan saran perjalanan terbaru untuk warga negara Pakistan mengenai aturan transit negara ketiga.

Estimasi Waktu Perjalanan ke Bali

Perjalanan dari Karachi atau Lahore ke Bali biasanya memakan waktu antara 12 dan 18 jam. Durasi ini sangat tergantung pada lamanya waktu tunggu Anda. Memilih rute melalui Kuala Lumpur umumnya memberikan waktu perjalanan keseluruhan terpendek.

Persyaratan Masuk Saat Kedatangan

Pihak berwenang memerlukan deklarasi digital lebih lanjut saat kedatangan Anda di bandara. Kegagalan untuk melengkapi formulir ini sebelumnya akan menyebabkan penundaan yang signifikan di pos pemeriksaan imigrasi.

Kartu Kedatangan Seluruh Indonesia (allindonesia.imigrasi.go.id)

Pemerintah mengganti semua kartu bea cukai kertas pada Oktober 2025. Setiap penumpang asing harus melengkapi Kartu Kedatangan Seluruh Indonesia digital. Anda harus menyerahkan formulir ini dalam waktu 3 hari sebelum tanggal kedatangan Anda.

Lengkapi deklarasi Anda dengan aman di allindonesia.imigrasi.go.id.

Setelah pengajuan, simpan kode QR yang dihasilkan ke ponsel cerdas Anda untuk dipindai di gerbang elektronik.

Retribusi Turis Bali (lovebali.baliprov.go.id)

Pelancong yang mendarat khusus di Bali menghadapi persyaratan regional tambahan. Pemerintah provinsi memberlakukan Retribusi Turis Bali wajib untuk semua kedatangan internasional. Biaya ditetapkan sebesar IDR 150.000 (~USD 10) per orang.

Anda diwajibkan untuk memproses pembayaran ini melalui lovebali.baliprov.go.id sebelum Anda tiba.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bisakah saya mendapatkan visa on arrival di bandara?

Tidak, pemegang paspor Pakistan harus mengamankan dokumen perjalanan mereka secara online sebelum keberangkatan.

Apakah ada opsi pemrosesan yang dipercepat?

Sistem tidak menawarkan pemrosesan yang dipercepat, jadi Anda harus mengharapkan waktu standar 3–5 hari kerja.

Apa yang terjadi jika aplikasi saya ditolak?

Anda akan menerima pemberitahuan email yang menjelaskan alasannya, tetapi biaya IDR 500.000 tetap tidak dapat dikembalikan.

Bisakah saya mengubah e-VOA B1 saya menjadi Visa Pekerja Jarak Jauh nanti?

Tidak, izin turis jangka pendek tidak dapat diubah menjadi kategori yang berbeda dari dalam negara.

Kedutaan Besar Indonesia untuk Warga Negara Pakistan

Kedutaan Besar Indonesia di Pakistan adalah kontak utama untuk aplikasi visa, informasi, dan dukungan.

Kedutaan memberikan panduan mengenai dokumentasi yang diperlukan dan proses untuk mendapatkan visa Indonesia.

Untuk bantuan lebih lanjut, individu dari Pakistan dapat menghubungi misi diplomatik melalui situs web resmi atau nomor telepon bantuan mereka.

  • Alamat: Diplomatic Enclave I Street 5, Ramna G-5/4, Islamabad 44000, Pakistan (P.O.BOX 1019)
  • Telepon: (92-51) 283-2017 hingga 20
  • Email: islamabad.kbri@kemlu.go.id