Warga negara Arab Saudi memerlukan visa untuk masuk ke Indonesia.

e-VOA B1 mencakup kunjungan singkat untuk tujuan wisata, bisnis, dan kunjungan keluarga serta harus diajukan sebelum keberangkatan.

Biaya pemerintah adalah IDR 500.000 (~USD 35), dengan waktu pemrosesan 3–5 hari kerja.

Apakah Warga Negara Arab Saudi Membutuhkan Visa untuk Indonesia?

Arab Saudi tidak memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia. Ini berarti wisatawan tidak bisa begitu saja tiba dan melewati imigrasi tanpa persiapan sebelumnya.

Sebuah e-VOA B1 harus didapatkan secara online sebelum keberangkatan untuk kunjungan wisata atau bisnis standar. Mendapatkan dokumen ini lebih awal memastikan proses kedatangan yang lancar di pos pemeriksaan Indonesia.

Jenis Visa Indonesia untuk Warga Negara Arab Saudi

Pelancong dari Arab Saudi dapat memilih beberapa izin masuk berdasarkan durasi dan tujuan perjalanan mereka. Mengidentifikasi kategori yang tepat akan mencegah masalah di perbatasan dan selama Anda tinggal.

e-VOA B1 — Terbaik untuk Perjalanan Singkat (30 Hari)

e-VOA B1 adalah pilihan paling populer bagi wisatawan Saudi yang merencanakan liburan standar atau pertemuan bisnis singkat. Ini memberikan satu kali masuk yang berlaku selama 90 hari sejak tanggal penerbitan untuk memasuki negara tersebut.

Anda dapat mengajukan e-VOA Indonesia resmi melalui portal pemerintah di evisa.imigrasi.go.id sebelum penerbangan Anda.

Visa Turis C1 — Untuk Masa Tinggal 60 Hari

Visa Turis C1 memberikan periode awal yang lebih lama bagi pelancong yang ingin menjelajahi kepulauan lebih menyeluruh. Izin ini memberikan masa tinggal berkelanjutan selama 60 hari setelah kedatangan.

Warga negara Saudi yang ingin menghabiskan waktu lebih lama di daerah di luar Bali sering memilih opsi ini untuk menghindari kunjungan perpanjangan awal. Ini memerlukan dokumentasi tambahan, seperti bukti keuangan.

Visa Multiple Entry D1

Pengunjung yang sering dapat menggunakan Visa Multiple Entry D1, yang tersedia dalam masa berlaku 1, 2, atau 5 tahun. Ini memungkinkan pelancong untuk masuk dan keluar negara beberapa kali tanpa mengajukan ulang.

Setiap kunjungan individu di bawah kategori D1 dibatasi hingga 60 hari per kunjungan. Ini sangat nyaman bagi para profesional bisnis atau turis yang sering melakukan perjalanan dari Timur Tengah.

Jenis Visa

Masa Tinggal

Masa Berlaku

Dapat Diperpanjang

Ajukan di

e-VOA B1

30 hari

90 hari

Ya (Sekali, 30 hari)

evisa.imigrasi.go.id

Visa Turis C1

60 hari

90 hari

Ya

evisa.imigrasi.go.id

Multiple Entry D1

60 hari/kunjungan

1, 2, atau 5 tahun

Ya

evisa.imigrasi.go.id

Dokumen yang Diperlukan

Pelamar Saudi harus mengumpulkan seperangkat dokumen tertentu sebelum mengajukan permohonan mereka. Paspor yang sah wajib dimiliki dan harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan Anda.

Paspor Anda juga harus berisi setidaknya satu halaman kosong untuk stempel imigrasi. Selain itu, foto ukuran paspor terbaru dan tiket penerbangan kembali atau lanjutan adalah persyaratan standar.

Jika mengajukan visa C1 atau D1, Anda harus memberikan laporan bank yang menunjukkan saldo minimal USD 2.000 dalam tiga bulan terakhir.

Cara Mengajukan e-VOA Indonesia — Langkah demi Langkah

Mendapatkan dokumen masuk Anda adalah proses digital yang mudah yang menghilangkan kebutuhan untuk kunjungan kedutaan untuk perjalanan singkat. Ikuti instruksi ini dengan tepat untuk memastikan pengajuan yang berhasil.

  1. Navigasi ke portal resmi di evisa.imigrasi.go.id dan klik “Ajukan”.
  2. Pilih “Arab Saudi” sebagai kewarganegaraan Anda dan pilih “Pariwisata” atau tujuan perjalanan Anda yang relevan.
  3. Pilih opsi e-VOA B1 untuk kunjungan standar 30 hari.
  4. Unggah pindaian jelas halaman biometrik paspor Anda dan foto digital terbaru.
  5. Isi formulir informasi pribadi, termasuk detail akomodasi Anda di Indonesia.
  6. Tinjau semua detail dengan cermat, kirim formulir, dan lanjutkan ke gerbang pembayaran.
  7. Unduh dokumen yang disetujui dari email Anda dan cetak salinan fisik untuk kedatangan.

Waktu Pemrosesan dan Biaya

Biaya pemerintah adalah IDR 500.000 (~USD 35).

Pembayaran hanya diterima melalui Mastercard, Visa, atau JCB, dan biaya tersebut secara tegas tidak dapat dikembalikan.

Pemrosesan standar memakan waktu 3–5 hari kerja.

Jika Anda mengajukan visa C1 atau D1 langsung melalui kedutaan, pemrosesan dapat memakan waktu setidaknya 3 minggu atau lebih.

Masa Berlaku, Durasi Tinggal, dan Perpanjangan

Warga negara Saudi dapat tinggal di Indonesia hingga 30 hari dengan e-VOA B1. Periode ini dimulai pada hari Anda melewati imigrasi, terlepas dari waktu kedatangan Anda.

Satu kali perpanjangan 30 hari diizinkan, sehingga total masa tinggal maksimum menjadi 60 hari. Mereka yang membutuhkan waktu lebih lama harus mengajukan opsi C1 atau D1 sejak awal.

CATATAN: Kategori E33G hanya untuk Visa Pekerja Jarak Jauh dan tidak dapat digunakan sebagai perpanjangan turis atau medis standar.

Cara Memperpanjang Masa Tinggal Anda Sejak Juni 2025

Perpanjangan memerlukan kunjungan secara langsung ke kantor imigrasi setempat.

Prosedur ini harus dimulai sebelum 30 hari awal Anda berakhir untuk menghindari denda harian karena melebihi batas waktu. Sejak Juni 2025, perpanjangan hanya secara online tidak lagi tersedia.

Penerbangan dari Arab Saudi ke Indonesia

Perjalanan dari Semenanjung Arab ke Asia Tenggara dilayani dengan baik oleh maskapai penerbangan internasional utama. Memilih rute yang tepat memengaruhi waktu transit dan kenyamanan Anda secara keseluruhan.

Rute dari Riyadh dan Jeddah (Saudia, Emirates, Garuda)

Penerbangan langsung tersedia terutama dari Jeddah ke Jakarta melalui Saudia dan Garuda Indonesia. Perjalanan tanpa henti ini memakan waktu sekitar 10 hingga 11 jam.

Pelancong yang berangkat dari Riyadh sering menggunakan maskapai seperti Emirates atau Qatar Airways. Rute ini memerlukan singgah singkat di Dubai atau Doha sebelum melanjutkan ke kepulauan Indonesia.

Terbang ke Bali vs Jakarta — Titik Masuk Mana?

Mendarat langsung di Bali (Denpasar) sangat ideal bagi wisatawan yang hanya berfokus pada resor pulau dan pantai. Namun, penerbangan dari Arab Saudi ke Bali biasanya memerlukan setidaknya satu pemberhentian transit.

Jakarta menawarkan lebih banyak pilihan penerbangan langsung dan berfungsi sebagai pusat bisnis utama. Jika perjalanan Anda menggabungkan pertemuan perusahaan dengan liburan, terbang ke Jakarta dan mengambil penerbangan domestik singkat ke Bali sangat efisien.

Tiba di Indonesia — Yang Perlu Diketahui Pelancong Saudi

Menavigasi bandara Indonesia mudah jika Anda telah menyiapkan dokumen kedatangan wajib. Memiliki salinan fisik dokumen Anda mempercepat pemrosesan di konter imigrasi.

Kartu Kedatangan Seluruh Indonesia

Setiap penumpang harus melengkapi deklarasi bea cukai dan kesehatan elektronik. Persyaratan digital ini sepenuhnya menggantikan semua sistem kertas dan kartu kesehatan sebelumnya.

Kirim detail Anda di allindonesia.imigrasi.go.id secara tegas dalam 3 hari sebelum kedatangan.

Retribusi Turis Bali

Pengunjung yang mendarat di Bali harus membayar pajak daerah khusus yang ditujukan untuk pelestarian budaya. Ini berlaku untuk semua kedatangan internasional yang memasuki provinsi pulau tersebut.

Biaya wajib adalah IDR 150.000 (~USD 10).

Anda harus menyelesaikan pembayaran ini sebelum terbang di lovebali.baliprov.go.id untuk melewati antrean pembayaran di bandara Denpasar.

Pertimbangan Budaya untuk Pelancong Muslim di Bali

Meskipun Indonesia adalah negara mayoritas Muslim, Bali didominasi Hindu. Namun, pelancong Saudi akan tetap menemukan pulau ini sangat akomodatif terhadap persyaratan Islam.

Makanan halal tersedia secara luas, terutama di daerah seperti Kuta dan Seminyak, di mana banyak restoran dengan jelas menampilkan sertifikasi Halal. Masjid dan ruang salat (musholla) dapat diakses di sebagian besar pusat perbelanjaan dan hotel besar.

Pakaian sopan dihormati, terutama saat mengunjungi desa-desa lokal atau di luar resor pantai. Saat memasuki kuil-kuil Bali untuk tamasya, semua pengunjung diwajibkan mengenakan sarung sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat setempat.

Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi

Jika tujuan perjalanan Anda memerlukan kategori visa yang kompleks, bantuan konsuler mungkin diperlukan. Kedutaan menangani izin jangka panjang dan pemrosesan dokumen bisnis khusus.

Warga negara Saudi dapat menghubungi Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh untuk pertanyaan resmi. Selalu periksa saran perjalanan Kementerian Luar Negeri Saudi sebelum menyelesaikan perjalanan internasional.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah warga negara Saudi memerlukan visa transit untuk Indonesia?
Jika waktu singgah Anda kurang dari 24 jam dan Anda tetap berada di area transit internasional, Anda tidak memerlukan visa. Jika Anda harus melewati imigrasi untuk mengambil bagasi, e-VOA B1 diperlukan.

Bisakah saya membayar biaya e-VOA dalam Riyal Saudi (SAR)?
Portal online memproses pembayaran dalam Rupiah Indonesia (IDR). Kartu kredit Saudi Anda akan secara otomatis mengonversi biaya IDR 500.000 berdasarkan nilai tukar bank Anda saat ini.

Apa yang terjadi jika saya melebihi batas 30 hari saya?
Melebihi batas waktu dikenakan denda ketat sebesar IDR 1.000.000 per hari. Melebihi batas waktu yang parah dapat menyebabkan penahanan dan deportasi.

Apakah anak-anak dari Arab Saudi memerlukan visa sendiri?
Ya, setiap pelancong, termasuk bayi dan anak di bawah umur, harus memiliki visa dan paspor yang disetujui sendiri untuk masuk ke Indonesia.

Apakah biaya e-VOA dapat dikembalikan jika perjalanan saya dibatalkan?
Tidak, semua pembayaran aplikasi imigrasi secara tegas tidak dapat dikembalikan, terlepas dari pembatalan penerbangan atau kesalahan aplikasi.

Kedutaan Besar Indonesia untuk Warga Negara Saudi

Warga negara Saudi yang mencari informasi tambahan atau bantuan langsung mengenai visa didorong untuk menghubungi Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh.

Staf kedutaan dapat memberikan panduan mengenai persyaratan visa, prosedur aplikasi, dan dokumentasi yang diperlukan untuk proses perjalanan yang lancar ke Indonesia.

  • Alamat: PO Box 94343, Riyadh, Arab Saudi
  • Nomor Telepon: +966 11 488 2800
  • Email: riyadh.kbri@kemlu.go.id

Sumber