Warga negara Korea Selatan tidak memerlukan visa untuk mengunjungi Indonesia.

Pengecualian bilateral antara Korea Selatan dan Indonesia memberikan pemegang paspor Korea masuk bebas visa hingga 30 hari.

Tidak diperlukan pra-aplikasi, tidak ada biaya, dan tidak ada kunjungan konsuler.

Apakah Warga Negara Korea Selatan Membutuhkan Visa untuk Indonesia?

Warga negara Korea Selatan dibebaskan dari persyaratan visa Indonesia untuk masa tinggal hingga 30 hari.

Ini mencakup Bali, Jakarta, Lombok, dan semua titik masuk Indonesia lainnya.

Cukup tunjukkan paspor Korea Anda di imigrasi — tidak diperlukan stempel, stiker, atau pendaftaran sebelumnya.

Pengecualian Visa Korea Selatan–Indonesia — Detail Penting

Berapa Hari Warga Korea Dapat Tinggal?

Warga negara Korea diizinkan untuk tinggal di Indonesia hingga 30 hari pada setiap kali masuk.

Periode tinggal dimulai pada tanggal kedatangan Anda dan harus berakhir pada hari ke-30.

Imigrasi Indonesia memberlakukan denda IDR 1.000.000 per hari untuk setiap kelebihan masa tinggal.

Apa yang Dicakup dan Tidak Dicakup oleh Pengecualian

Hak istimewa bebas visa berlaku secara ketat untuk pariwisata jangka pendek, kunjungan keluarga, atau pertemuan bisnis yang tidak melibatkan pekerjaan formal. Jika Anda berencana untuk bekerja jarak jauh saat berada di pulau-pulau, Anda harus mendapatkan Visa Pekerja Jarak Jauh E33G sebagai gantinya.

Penting untuk diingat bahwa pengecualian bilateral ini sama sekali tidak dapat diperpanjang. Pelancong yang ingin tinggal lebih lama harus keluar dari negara tersebut dan masuk kembali atau memilih izin masuk yang berbeda sebelum kedatangan awal mereka.

Bali — Destinasi Paling Populer di Indonesia untuk Pelancong Korea

Bali tetap menjadi tujuan utama bagi warga Korea Selatan yang mengunjungi kepulauan ini, menawarkan perpaduan budaya yang semarak, retret kesehatan, dan resor pesisir. Menavigasi langkah-langkah masuk khusus untuk Bandara Internasional Ngurah Rai memastikan awal yang mulus untuk liburan pulau Anda.

Yang Perlu Diketahui Sebelum Mendarat di Ngurah Rai

Ketika Anda tiba di Bali, ikuti petunjuk untuk kedatangan internasional dan langsung menuju konter pemeriksaan imigrasi standar. Karena warga Korea Selatan memenuhi syarat untuk masuk bebas visa, Anda tidak perlu menunggu di antrean Visa on Arrival.

Pastikan Anda memiliki dokumen perjalanan lanjutan yang siap untuk ditunjukkan. Petugas imigrasi sering meminta bukti penerbangan pulang sebelum memberikan stempel masuk 30 hari Anda.

Pajak Turis Bali (lovebali.baliprov.go.id)

Semua pengunjung internasional yang tiba di Bali harus membayar pajak daerah wajib, yang bertujuan untuk melestarikan lingkungan alam dan warisan budaya pulau tersebut.

Biaya pemerintah adalah IDR 150.000 (~USD 10).

Pembayaran harus diselesaikan secara online di https://lovebali.baliprov.go.id sebelum keberangkatan Anda. Anda akan menerima voucher digital dengan kode QR, yang akan dipindai oleh petugas saat kedatangan Anda di bandara.

Opsi Visa untuk Masa Tinggal Lebih dari 30 Hari

Pengecualian visa bilateral Korea Selatan dengan Indonesia tidak dapat diperpanjang.

Pelancong Korea yang merencanakan perjalanan lebih lama harus keluar dan mengajukan B1 e-VOA atau C1 Tourist Visa sebelum kembali.

B1 e-VOA memungkinkan hingga total 60 hari — 30 hari ditambah satu perpanjangan 30 hari di kantor imigrasi setempat.

Untuk gambaran lengkap opsi visa, kunjungi panduan eVisa Indonesia.

Jenis Visa

Masa Tinggal

Validitas

Dapat Diperpanjang

Ajukan di

Pengecualian Bilateral

30 hari

T/A

Tidak

Konter imigrasi

B1 e-VOA

30 hari

90 hari

Ya (+30 hari)

Online

C1 Tourist Visa

60 hari

90 hari

Ya

Online / Kedutaan

Cara Mengajukan e-VOA Indonesia (Untuk Masa Tinggal yang Diperpanjang)

Jika Anda berniat untuk tinggal lebih dari sebulan, mendapatkan B1 e-VOA sekali masuk adalah solusi paling mudah.

Prosesnya memakan waktu 3–5 hari kerja.

  1. Kunjungi portal resmi di https://evisa.imigrasi.go.id/ untuk memulai aplikasi Anda.
  2. Pilih Korea Selatan sebagai kebangsaan Anda dan pilih opsi B1 e-VOA untuk tujuan pariwisata.
  3. Unggah pindaian jelas halaman bio paspor Anda dan foto digital gaya paspor terbaru.
  4. Lengkapi formulir aplikasi dengan detail perjalanan Anda, termasuk alamat akomodasi Anda di Indonesia.
  5. Bayar biaya IDR 500.000 (~USD 35) menggunakan kartu kredit Mastercard, Visa, atau JCB.

CATATAN: Pastikan Anda memasuki Indonesia dalam waktu 90 hari sejak tanggal penerbitan, dan ingat bahwa biaya e-VOA sama sekali tidak dapat dikembalikan.

Persyaratan Masuk untuk Pelancong Korea

Paspor dan Dokumen

Paspor Korea Selatan Anda harus memiliki sisa masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan Anda.

Paspor juga harus berisi setidaknya satu halaman kosong untuk stempel imigrasi.

Jika Anda mengajukan visa C atau D jangka panjang, Anda harus memberikan laporan bank yang menunjukkan saldo minimum USD 2.000 selama 3 bulan terakhir.

Kartu Kedatangan Seluruh Indonesia (allindonesia.imigrasi.go.id)

Pelancong harus menyerahkan deklarasi bea cukai dan kesehatan digital sebelum naik pesawat. Sistem ini menggantikan formulir bea cukai kertas pada Oktober 2025.

Kirim detail Anda secara online di https://allindonesia.imigrasi.go.id dalam waktu 3 hari sebelum kedatangan.

Setelah mengisi formulir, simpan kode QR yang dihasilkan ke ponsel Anda untuk kelancaran pemeriksaan di bandara.

Penerbangan dari Korea Selatan ke Indonesia

Beberapa maskapai mengoperasikan penerbangan langsung yang menghubungkan Seoul dengan Jakarta dan Bali. Maskapai seperti Korean Air, Asiana Airlines, dan Garuda Indonesia menawarkan layanan harian untuk mengakomodasi arus pariwisata dan perjalanan bisnis yang stabil.

Waktu penerbangan rata-rata sekitar tujuh jam, menjadikannya perjalanan yang nyaman untuk liburan singkat atau masa tinggal yang lebih lama.

Kedutaan Besar Indonesia di Korea Selatan

Meskipun sebagian besar izin masuk turis dapat diurus secara digital atau di perbatasan, aplikasi jangka panjang tertentu harus melalui jalur diplomatik.

Jika Anda mengajukan visa kategori C atau D tertentu, proses di Kedutaan diperkirakan memakan waktu setidaknya 3 minggu.

Kedutaan Besar Indonesia berlokasi di Seoul, di mana staf konsuler dapat membantu masalah visa yang kompleks, legalisasi dokumen, dan pertanyaan konsuler untuk warga negara Korea dan Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bisakah warga negara Korea Selatan memperpanjang pengecualian visa 30 hari mereka?

Tidak, pengecualian bilateral 30 hari yang diberikan kepada pemegang paspor Korea Selatan tidak dapat diperpanjang. Jika Anda ingin tinggal lebih lama, Anda harus keluar dari negara tersebut atau mengajukan B1 e-VOA yang dapat diperpanjang sebelum kedatangan Anda.

Bagaimana cara memperpanjang B1 e-VOA saya di Indonesia?

Jika Anda masuk dengan B1 e-VOA, Anda dapat memperpanjang masa tinggal Anda sekali untuk tambahan 30 hari. Proses ini harus diselesaikan secara langsung di kantor imigrasi setempat, karena perpanjangan online telah dihentikan sejak Juni 2025.

Berapa lama masa tinggal yang diizinkan untuk C1 Tourist Visa?

C1 Tourist Visa mengizinkan masa tinggal sekali masuk selama 60 hari. Ini adalah pilihan ideal bagi wisatawan yang ingin menjelajahi beberapa pulau tanpa perlu segera memperpanjang visa.

Apakah Visa D1 mengizinkan tinggal terus-menerus di Indonesia?

Visa D1 Multiple Entry mengizinkan kunjungan selama periode 1, 2, atau 5 tahun, tetapi membatasi setiap kunjungan individu hingga maksimum 60 hari. Anda harus meninggalkan Indonesia sebelum 60 hari Anda berakhir pada setiap perjalanan.

Bisakah saya membayar biaya e-VOA dengan kartu apa pun?

Pembayaran untuk e-VOA harus dilakukan melalui portal resmi hanya menggunakan kartu Mastercard, Visa, atau JCB. Pastikan kartu Anda diotorisasi untuk transaksi online internasional untuk menghindari kegagalan pembayaran.

Kedutaan Besar Indonesia untuk Warga Negara Korea

Warga negara Korea dapat menghubungi Kedutaan Besar Indonesia di Korea Selatan untuk bantuan lebih lanjut.

Misi diplomatik ini menyediakan layanan penting seperti aplikasi visa, perpanjangan paspor, otentikasi dokumen hukum, dan dukungan selama keadaan darurat.

Ini memainkan peran penting dalam membina hubungan diplomatik dan memastikan kesejahteraan warga negara Indonesia di luar negeri.

  • Alamat: 380 Yeouidaebang-ro, Yeongdeungpo-gu, Seoul, Republik Korea 07342
  • Telepon: 02-2224 9000
  • Email: seoul.kbri@kemlu.go.id

Sumber